PERSYATARAN PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU PAI PADA SEKOLAH UMUM

Kepada Yth.
1. Guru Mata Pelajaran pada Madrasah
2. Guru PAI pada Sekolah Umum
    Se-Kabupaten Majalengka

Assalamualaikum Wr.Wb.
Disampaikan dengan hormat, sehubungan dengan pencairan tunjangan profesi bagi guru Mata Pelajaran pada Madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka untuk tahun anggaran 2011, maka dengan ini kami sampaikan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :
A. Ketentuan
     1. Lulusan sertifikasi dalam jabatan tahun 2007,2008 dan 2009
     2. Khusus lulusan sertifikasi tahun 2010 masih harus menunggu informasi lebih lanjut
     3. Berkas dibuatkan rangkap 6 (enam ) rangkap
     4. Dimasukan pada map warna kuning  untuk Guru Mata Pelajaran dan PAI pada Madrasah dan warna          merah untuk GPAI pada Sekolah Umum
   
B. Persyaratan     1. Foto copy SK CPNS, PNS dan SK terakhir (KT/KGB) bagi yang berstatus PNS     2. Surat Pernyataan tidak sedang melaksanakan Tugas Belajar dan kesediaan mengembalikan ke Kas         Negara atau menerima sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku jika ternyata pernyataan yang dibuat

        terbuki tidak benar(asli dan bermaterai)     3. Foto copy sertifikat pendidik yang dilegalisir oleh LPTK/PT yang menerbitkan (legalisir asli/ bukan hasil          copy)     4. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dibuat setiap semester dengan dilampiri jadwal         mengajar     5. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) ditandatangani oleh Kepala Kemenag dibuat setiap semester     6. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen         (Kasi Mapenda)     7. Foto copy buku rekening bank ( Mandiri bagi Non PNS dan BRI bagi PNS) yang masih aktif
       untuk contoh blanko dapat di lihat selanjutnya...............

Copyright by : Seksi Mapenda Majalengka