PANDUAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN 2011 NEGERI DAN SWASTA

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD dan MI, SMP dan MTs) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Kementerian Agama yang menangani pendidikan Madrasah dan Pesantren memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan amanat UU tersebut.
Mulai tahun 2010, mekanisme pelaksanaan program BOS di lingkungan madrasah negeri dengan madrasah swasta dan PPS memiliki perbedaan. Untuk madrasah swasta dan PPS, pencairan dan penyaluran dana BOS tetap dikelola oleh Tim Manajemen BOS Provinsi. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dikelola sendiri oleh madrasah yang bersangkutan, karena anggaran BOS sudah melekat pada DIPA Satker masing-masing madrasah.
Dengan adanya perbedaan pengelolaan tersebut, maka buku panduan pelaksanaan BOS pun dibedakan untuk madrasah negeri dengan madrasah swasta dan PPS, meskipun perbedaannya hanya pada mekanismenya saja, sehingga dapat memudahkan pengelola BOS di semua tingkatan dalam memahami buku panduan ini dan dapat menjadi acuan bagi seluruh tim Manajemen BOS dalam melaksanakan program BOS di madrasah dan PPS. Untuk itu, kepada seluruh Tim Manajemen BOS agar memahami dan melaksanakan pedoman ini dengan sebaik-baiknya.
Untuk lebih jelasnya silahkan download peraturan BOS yang negeri DI SINI
Dan untuk yang swasta silahkan download peraturan BOS nya di DI SINI

Copyright by : Seksi Mapenda Majalengka